Minggu, 20 Agustus 2017

thumbnail

Cara Mengembalikan Atau Mengurungkan Blog Yang Sudah Dihapus Sebelum 90 Hari

Assalamu'alaikum salam sahabat blogger, kali ini saya akan menyuguhkan satu artikel untuk kalian yang berjudul Cara Mengembalikan Atau Mengurungkan Blog Yang Sudah Dihapus Sebelum 90 Hari. Pada artikel ini saya akan berbagi pengetahuan bagaimana cara mengurungkan blog yang sudah dihapus. Silahkan dibaca artikelnya sampai habis, ngga nyampe satu jam ko, paling lima menit doank.




Media blog pertama kali dipopulerkan oleh blogger.com yang dimiliki oleh Pyra Labs sebelum akhirnya diakuisisi oleh Google pada akhir tahun 2002. Semenjak itu banyak aplikasi-aplikasi sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.

Mungkin dikalangan para blogger ada yang kepikiran untuk menghapus salah satu blognya, dikarenakan isinya kurang bagus. Akan disini saya akan memberitahu bagaimana cara mengurungkan atau mengembalikan blog yang sudah dihapus oleh para blogger. 

Ikuti langkah-langkahnya :

1. Masuk ke akun blogger kalian.
2. Setelah masuk, pilih blog yang akan diurungkan pada barisan blog yang sudah dihapus. Pada kali ini saya akan mengurungkan blog yang bernama Belajar Ilmu Alat (Belajar Tata Bahasa Arab Pasti Bisa !!!)

Baca juga :


3. Kemudian klik tombol URUNGKAN PENGHAPUSAN, akan tetapi jika kalian ingin menghapusnya secara permanen maka kalian harus mengklik tombol HAPUS SECARA PERMANEN.


4. Tidak lama kemudian blog tersebut akan diurungkan, menu-menunya pun akan muncul kembali, dan dapat dipakai kembali seperti biasa. Pada blog ini, sebelumnya saya belum mengisi artikel satupun. Maka dari itu, blog ini tidak terdapat postingan satupun.


5. Done

Baca juga :

Demikianlah artikel yang dapat saya tulis pada hari ini, semoga bermanfaat bagi kalian semua yang membacanya. Janganlah kalian bosan untuk membaca artikel pada blog ini, karena blog ini berisi banyak sekali artikel yang bermanfaat untuk kalian semua. Saya akan terus menambah artikel pada blog ini, supaya kalian betah mengunjungi blog ini. Silahkan baca artikel yang lainnya. Sampai jumpa di postingan berikutnya.

Wassalam

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments